The Adventure Team Himalaya


MUKADIMAH

Berkat rahmat tuhan yang maha pengasih lagi maha penyayang, terciptalah alam Indonesia yang indah permai, dengan bukit-bukit yang menghijau, gunung-gunung yang menjulang tinggi, pohon-pohon dan bunga beraneka ragam serta sungai yang berliku dan lautan yang membiru.

Merupakan kewajiban bagi setiap warga Negara republic Indonesia untuk memlihara dan melestarikan alamnya serta bersyukur atas anugrah yang dilimpahkan Nya Karen kita sadar ala mini bukanlah warisan dari nenek moyang kita, melainkan titipan dari anak cucu kita.

Kami sebagai warga Negara republic Indonesia yang lahir dan dibesarkan di Indonesia ikut bertanggung jawab dan berkewajiban menyembahkan darma bakti dalam usaha memelihara dan melaksanakan pengabdian terhadap masyarakat, yang merupakan anifestasi dari kode etik pencinta alam Indonesia.
Sebagai usaha untuk memujudkan hal tersebut diatas, kami menghimpun dari dalam suatu organisasi yang berkaitan erat dengan alam yakni HIMALAYA CLUB dengan pedoman pokok yang berbentuk AD/ART ( Angarang Dasar dan Angaran Rumah Tangga ), yang berdasarkan kepada landasan idil pancasila dan landasan structural UUD 1945.

ANGARAN DASAR

BAB I
NAMA

Pasal 1. nama

            Organisasi ini bernama The Adventure Team Himalaya di singkat dengan HIMALAYA CLUB

BAB II

TEMPAT KEDUDUKAN WAKTU

Pasal 2. Tempat Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Lubuklinggau dan dibawah naungan FKPPA (GAPASILPA).


Pasal 3. Waktu
Organisasi ini di telah dibentuk pada tanggal 1 Desember 2005, dan disahkan di International Plaza, Palembang.



BAB III

AZAS DAN TUJUAN

Pasal 4. Organisasi ini berazaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5. Tujuan.
  1. Sebagai wadah utuk pengembangan bagi para pencinta alam.
  2. Sebagai wadah berorganisasi bagi sesama pencinta alam.
  3. Sebagai wadah menggembangkan potensi Agar Kreatif, konstruktif, Dan Berwawasan.

BAB IV
USAHA DAN KEKAYAAN

Pasal 6. usaha-usaha untuk mencapai tujuan;
  1. Mengadakan pendidikan, pelatihan dan pembinaan anggota Himalaya
  2. Memberikan konsultasi dan mengembangkan potensi yang ada dalam bentuk pemamfaatan dan pelestarian sumber daya alam.
  3. Mengadakan kegiatan lain yang dianggap perlu untuk mewujudkan tujuan organisasi.

Pasal 7. Kekayaan dioperoleh dari;
  1. Modal awal organisasi
  2. Semua hasil usaha dan pendapatan lain yang syah
  3. Barang-barang inventaris organisasi Himalaya Club

    BAB V
    KEANGGOTAAN

    Pasal 8. Anggota terdiri dari;
      1. Anggota Resmi
      2. Anggota Kehormatan
      3. Anggota Simpatisan

    BAB VI

    KEPENGURUSAN

    Pasal 9. Kepengurusan

    1. Organisasi ini dipimpin oleh suatu badan pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya Ketua , Sekretaris, dan bendahara.
    2. Komposisi, strutur dan badan pengurus di tetapkan selama dua tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan,.


    BAB VII
    INSTANSI PENGAMBILAN KEPUTUSAN



    Pasal 10. Tingkat pengambilan keputusan dalam organisasi terdiri dari;
    1. Rapat Anggota.
    2. Rapat badan Pengurus

    BAB VIII

    KHUSUS
    Pasal 11. Khusus.
    The Adventure Team Himalaya merupakan suatu organisasi kepemudaan yang bergerak di bidang kepecintaan alam.

    BAB IX
    PEMBUBARAN

    Pasal 12. Pembubaran
    Pembubaran di kehendaki oleh dua pertiga jumlah suara seluruh anggota yang hadir dalam rapat anggota yang diadakan khusus untuk itu.

    Pasal 13. Penyelesaian
    1. Apabila telah dinyatakan bubar, maka harta kekayaan yang ada diserahkan atau disumbangkan kepada badan social.
    2. Penyelesaian harta kekayaan diserahkan kepada / atas kebijakan rapat anggota.


    BAB X
    PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

    Pasal 14. Perubahan Anggaran Dasar

    1. Diusulkan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) anggota dan diajukan kepada badan pengurus secara tertulis, selambat-lambatnya satu bulan sebelum diadakan rapat anggota Himalaya Club.
    2. Perubahan dan pengesahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga hanya dapat di lakukan dalam rapat anggota

    BAB XI
    PENUTUP

    Pasal 15. Aturan Tambahan
    Hal-hal yang belum diatur kurang lengkap dalam angggaran dasar dan anggaran rumah tanggga organisasi ini, dapat diatur dalam peraturan lain oleh badan pengurus selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, aturan tambahan 1 dan aturan tambahan II






    ANGGARAN RUMAH TANGGA
    BAB I

    TUJUAN

    Pasal 1. Tujuan

    Dengan menitikberatkan kecintaan terhadap TheAdventure Team Himalaya Usaha Yang Bertujuan;
    1.      Kedalam:
    -         Memperkokoh dan menjaga persatuan anggota dengan saling hormat menghormati.
    -         Memupuk dan memelihara serta mengembangkan mental anggota untuk menjadi cakap, Bersusila serta Beriman.
    -         Menggali dan mengembangkan anggota agar kreatif, konstruktif dan berwawasan.
    2.      Keluar:
    -         Menggalang kerja sama, Dengan lembaga atau organisasi lain ditingkat daerah, nasional dan internasional dalam bidang kepecintaan alam
     





    BAB II
    KEANGGOTAAN
    Pasal 2. Anggota
    Anggota Himalaya Club Terdiri dari;
    Ayat 1, Anggota Resmi

    a. Syarat umum
    -         Masih tercatat sebagai warga Negara RI
    -         Mempunyai kepedulian terhadap alam dan loyalitas terhadap organisasi

    b.Syarat khusus
    -         Telah dinyatakan lulus mengikuti pelatihan pradiksar (tes tertulis, interviu, test fisik) dan DIKLATSAR (Pendidikan Latihan Dasar), pelantikan serta penyuluhan (pengambilan nomor anggota).
    Ayat 2, Anggota kehormatan

    Anggota kehormatna adalah orang yang tidak termasuk pada ayat 1 dan 2 dan telah memberikan kontribusi serta jasa pada KPA Himalaya.

    Ayat 3, Anggota Simpatisan
    Anggota simpatisan adalah orang yang tidak termasuk dalam ayat 1, 2, dan 3 dan orang tersebut sudah mengabdi /berbuat sesuatu pada Himalaya Club dan selama waktu tertentu.

    BAB III
    HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA


    Pasal 4. Hak
    Ayat 1. Anggota Resmi
    -   Hak memilih : hak menentukan dan menyuarakan pilihan dalam suatu voting atau pemilihan.
    -   Hak dipilih : hak untuk di tunjuk atau ikut sertakan dalam kepengurusan dan kegiatan organisasi.
    -   Hak Bicara : Hak mengajukan usul, saran atau pendapat demi kepentingan organisasi.
    -   Hak Mendikalat : Hak untuk menjadi instruktur pada acara DIKLATSAR

    Ayat 2. Anggota kehormatan
    -   Hak bicara : hak mengajukan usul, saran atau pendapat demi kepentingan organisasi.
    -   Hak memakai Atribut

    Ayat 3. Anggota Simpatisan
    -   Tidak ada hak kecuali di beri berdasarkan persetujuan pengurus.



    Pasal 5. Kewajiban
    Ayat 1. Anggota resmi
    -   Melaksanakan tugas dan wewenang sebagai anggota.
    -   Mematuhi peraturan / ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan bersama.
    -   Melaksanakan proses Adminstrasi / keuangan organisasi.
    -   Menjaga nama baik organisasi.
    -   Memelihara atribut dan inventaris organisasi.
    -   Mematuhi AD / ART
    Ayat 2. Anggota Kehormatan
    -   Mematuhi peraturan / ketentuan yang berlaku pada organisasi.
    -   Menjaga nama baik organisasi.
    -   Membantu kontribusi suatu kegiatan.
    Ayat 3. Anggota Simpatisan
    -   Mematuhi peraruran yang berlaku beserta ketetapanya.
    -   Menjaga nama baik Himalaya Club

    Pasal 6. Sanksi-sanksi dan berakhirnya keanggotan..

    Ayat 1. setiap anggota yang mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan-peraturan lain yang berlaku atau merugikan organisasi di kenakan sanksi-sanksi dengan tahapan sebagai berikut:
    1)      Teguran/peringatan secara lisan.
    2)      Peringatan secara tertulis sebanyak 2 kali
    3)      Skorsing, atribut ditahan oleh badan pengurus selama waktu tertentu.
    4)      Pemecahan, harus didahului tahap-tahap di atas kecuali dalam hal-hal yang harus biasa atau persetujuan rapat anggota bagi anggota yang dikenakan sanksi dan di perkenankan untuk membela diri dalam rapat badan pengurus.
    Ayat 2. Berakhirnya keanggotaan.
    Keanggotan dapat berakhir jika
    a.       mengundurkan diri secara tertulis diajukan kepada badan pengurus.
    b.      Diberhentikan oleh badan pengurus
    c.       Melakukan kesalahan yang sangat fatal terhadap organisasi.

    BAB IV

    Pasal 7 Syarat Kepengurusan
    Syarat kepengurusan akan diatur pada ketentuan khusus yang dibuat dalam rapat anggota organisasi selama tidak bertentangan dengan AD / ART.

    Pasal 8 Pemilihan dan Pengangkatan Badan Pengurus
    1.      Pemilihan dan pengangkatan bada pengurus dilaksanakan pada rapat anggota.
    2.      system pemilihan ditentukan dalam rapat anggota tersebut.
    3.      bagi badan pengurus yang telah habis masa jabatanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan lagi.
    4.      Selama sebelum terbentuknya badan pengurus, tanggung jawab berada ditangan Koordinator.



    Pasal 9 Masa jabatan
    Masa jabatan badan pengurus organisasi di tentukan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal dikukuhkan.

    Pasal 10 Tugas dan Wewenang Badan Pengurus
    Tugas
    a.       Melaksanakan program kerja organisasi yang telah ditetapkan dalam rapat anggota.
    b.      Mengkoordinasi kerja unit-unit dan sekbid serta biro demi tercapainya tujuan organisasi yang terakomodasi dalam program.
    Wewenang
    a.       mewakili organisasi dalam segala hal dan tindakan
    b.      mengeluarkan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yang mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
    c.       Meminta pertanggung jawaban pada unit usaha di bawah organisasi.

    Pasal 11 Berakhirnya kepengurusan
    1.      berdasarkan waktu yang telah ditetapkan dalam rapat anggota yang mengacu pada Anggaran dasar dan Anggaran rumah Tangga Organisasi.
    2.      Meninggal dunia
    3.      Mengundurkan diri
    4.      Diberitahukan sebelum waktunya berdasarkan keputusan rapat anggota luar biasa.


    BAB V

    INSTANSI PENGAMBILAN KEPUTUSAN


    Pasal 12 Tingkatan pengambilan keputusan dalam organisasi ini terdiri dari:
    1.      Rapat anggota
    Rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota, merupakan instansi pengambilan keputusan tertinggi.
    2.      Rapat Badan Pengurus
     Rapat yang dilakukan oleh badan pengurus.


    Pasal 13 Rapat Anggota
    1.      Rapat Anggota yang diadakan menjelang berakhirnya masa jabatan Badan Pengurus
    2.      Rapat Anggota membahas.
    a.       Menentukan Program Kerja jangka pendek dan jangka panjang.
    b.      Laporan pertanggungjawaban badan pengurus.
    c.       Pergantian Badan Pengurus
    d.      Hal-hal dianggap penting.
    3.      Keputusan rapat anggota diambil melalui musyawarah untuk mufakat. Dan jika diperlukan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui voting.


    Pasal 14 Rapat Anggota Luar Biasa
    1.      Rapat Anggota luar biasa dilakukan karena;
    a. Perubahan AD/ART yang mendesak
    b.Pergantian Badan Pengurus sebelum waktu
    c. Penyimpangan peraturan dan keputusan Badan Pengurus dari AD/ART organsasi.
    d.Hal-hal yang mendesak dan penting demi kelangsungan organisasi
    Pasal 15 Waktu
    1.      Rapat anggota luar biasa dapat dilakukan sewaktu-waktu
    2.      Rapat anggota diadakan  1 (satu) tahun sekali pada masa kepengurusan
    3.      Rapat Badan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 bulan.
    Pasal 16 Peserta
    1.      Rapat anggota terdiri dari badan pengurus anggota biasa, anggota kehormatan, Anggota Luar Biasa
    2.      Rapat Pengurus, hanya dihadiri oleh Badan Pengurus.

    Pasal 17 Kuorum Rapat
    1.      Rapat anggota
    Diadakan menjelang berakhirnya masa jabatan badan pengurus
    2.      Rapat Pengurus
    a. Rapat badan pengurus dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh setengah ditambah satu dari jumlah seluruh Badan pengurus.
    b.Bila dalam rapat tersebut diatas tidak mencapai kuorum maka dapat ditunda selama satu hari setelah itu rapat dianggap sah.
    Pasal 18 Sahnya Keputusan Rapat
    1.      Keputusan rapat dianggap sah apabila telah disetujui sekurang-kurangnya oleh setengah ditambah satu dari jumlah seluruh anggota yang hadir.
    2.      keputusan Rapat  diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan jika diperlukan diambil berdasarkan suara terbanyak / voting

    BAB VI
    PERBENDAHARAAN

    Pasal 19 Sumber Perbendaharaan
    1.      Uang iuran yang besarnya ditentukan berdasarkan rapat anggota
    2.      Sumber Pendapatan lainnya

    Pasal 20 Tertib Keuangan
    1.      Pemasukkan dan pengeluaran keuangan harus dibukukan kedalam pembukuan bendahara umum dan dilaporkan dalam rapat Badan Pengurus Organisasi.
    2.      Setiap pengeluaran uang dari bendahara umum harus diketahui atau dengan persetujuan ketua umum.

    Pasal 21 Pemeriksaan keuangan
    1.      Pemeriksaan dapat dilaksanakan berdasarkan atas usul sekurang-kurangnya 5 orang anggota resmi.
    2.      Untuk melaksanaskan pemeriksaan keuangan dibentuk komisi pemeriksaan keuangan yang beranggotakan 5 orang anggota resmi.
    3.      Hasil pemeriksaan keuangan harus dilaporkan komisi pemeriksaan keuangan kepada rapat anggota luar biasa selambat-lambatnya 15 hari setelah pembentukan.
    4.      Komisi pemeriksaan keuangan ini dinyatakan bubar sejak laporan pemeriksaan keuangan telah diterima oleh rapat anggota luar biasa.


    Pasal 22 Pertanggungjawaban
    Setiap habis masa jabatan badan pengurus, bendahara umum harus menyusun neraca pembukuan untuk dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota oprganisasi dalam  rapat anggota.


    BAB VII
    LAMBANG DAN TANDA PENGENAL

    Pasal 23 Lambang
    Lambang organisasi ditentukan dalam peraturan tersendiri selama tidak bertentangan dengan AD/ART HIMALAYA CLUB.

    Pasal 24 Tanda Pengenal
    1.      Syal / Slayer berwarna biru berbentuk segitiga pada bagian bawah organisasi HIMALAYA CLUB.
    2.      Kartu Identitas anggota HIMALAYA CLUB
    a.       Bagi setiap anggota yang telah memenuhi persyaratan, di beri kartu identitas anggota.
    b.      Kartu identitas diatur seragam berwarna biru, berukuran 9 x 6,5 cm ditulis dengan tinta hitam dan memuat:
    -   Nomor anggota
    -   Nama/Nama alam
    -   Jenis Kelamin
    -   TTL
    -   Alamat
    -   Agama
    -   Golongan Darah
    -   Status Anggota
    -   Pas Fhoto 2 x 3 cm
    -   Cap Himalaya Club
    -   Kode etik pencinta Alam

    3.      Setiap Anggota pada tiap angkatan harus mempunyai baju seragam Organisasi.







    BAB VIII
    PENUTUP

    Pasal 25. Penutup
    Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur kemudian dengan keputusan tersendiri dari badan pengurus sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART Himalaya.
    Aturan tambahan 1 yaitu setiap anggota perangkatan Himalya Club wajib memiliki nama alam masing-masing yang diberikan pada waktu acara pelantikan dan nama tersebut wajib digunakan selama menjadi anggota Himalaya Club dan Apabila melanggar, yang bersangkutan diberikan sanksi berupa hukuman fisik (push-up) 7x.
    Aturan tambahan II yaitu jika terjadi perselisihan sesama anggota Himalaya club  akan diselesaikan secara terbuka di dalam forum damai.


    Category: | 0 Comments

    Cari Blog Ini